Validasi SSP


Mengajukan permohonan secara online di coretaxdjp.pajak.go.id (Proses 1 hari kerja) atau secara manual dengan mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi atau datang langsung ke KPP terdaftar berdasarkan objek tanah. Proses 3 hari kerja sejak permohonan diterima petugas.

Persyaratan permohonan validasi SSP:

  1. Formulir Permohonan;
  2. Salinan BPHTB dan bukti lunasnya;
  3. Salinan SSP dan billing pajak;
  4. Salinan Sertifikat Tanah;
  5. Salinan KTP dan Kartu Keluarga (Penjual dan Pembeli);
  6. FC Kuitansi/ Bukti Bayar lainnya atas Pengalihan Tanah
  7. Risalah Lelang & Kuitansi Lelang (jika pengalihan secara lelang);
  8. SPPT PBB atau SK NJOP;
  9. Surat Kuasa Bertandatangan dan Bermaterai
  10. FC KTP Penerima Kuasa;
  11. Kuasa Jual (jika penandatangan permohonan dikuasakan)
Persyaratan permohonan S-KET PPh:

  1. Surat Permohonan dan surat pernyataan;
  2. SKET PHTB;
  3. Salinan KTP penjual dan pembeli;
  4. Salinan Sertifikat Tanah;
  5. Salinan SPPT PBB.
Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi atau datang langsung ke KPP terdaftar berdasarkan objek tanah. Proses 3 hari kerja sejak permohonan diterima petugas.
Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan Penggantian Suket dilakukan jika terdapat kesalahan tulis, hitung, tarif, atau kesalahan lain pada cetakan Suket, baik diajukan secara elektronik maupun langsung.

Persyaratan
  1. Permohonan pembatalan Suket ditandatangani oleh Penjual
  2. Asli Suket PPHTB sebelumnya
  3. FC KTP & KK Penjual dan Pembeli
  4. FC Bukti bayar dan billing pembayaran PPh
  5. FC SPPT PBB/SK NJOP terbaru & bukti lunas
  6. FC BPHTB & bukti lunas
  7. FC kuitansi/bukti bayar lain atas pengalihan tanah
  8. FC sertifikat
  9. Surat kuasa bertandatangan dan bermaterai
  10. FC KTP penerima kuasa

Pengajuan Online (coretaxdjp.pajak.go.id)
  1. Login ke Portal Wajib Pajak dengan NIK/NPWP
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan
  3. Pilih sub-layanan “Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal...”
  4. Isi data, klik Simpan → Create PDF → tanda tangan → Submit
  5. Sistem menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
  6. Permohonan diproses dan dikirim melalui portal

Download-Formulir-Validasi-SSP
Download-Formulir-Permohonan-Pembatalan-SKET
Download-Formulir-Penggantian-SKET-PPh

Pajak Kita, Untuk Kita

"Kami siap melayani Anda dengan profesional dan integritas tinggi. Terima kasih atas partisipasi Anda dalam membangun negara melalui pajak."