Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan
Penggantian Suket dilakukan jika terdapat kesalahan tulis, hitung, tarif, atau kesalahan lain pada cetakan Suket, baik diajukan secara elektronik maupun langsung.
Persyaratan
- Permohonan pembatalan Suket ditandatangani oleh Penjual
- Asli Suket PPHTB sebelumnya
- FC KTP & KK Penjual dan Pembeli
- FC Bukti bayar dan billing pembayaran PPh
- FC SPPT PBB/SK NJOP terbaru & bukti lunas
- FC BPHTB & bukti lunas
- FC kuitansi/bukti bayar lain atas pengalihan tanah
- FC sertifikat
- Surat kuasa bertandatangan dan bermaterai
- FC KTP penerima kuasa
Pengajuan Online (coretaxdjp.pajak.go.id)
- Login ke Portal Wajib Pajak dengan NIK/NPWP
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan
- Pilih sub-layanan “Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal...”
- Isi data, klik Simpan → Create PDF → tanda tangan → Submit
- Sistem menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Permohonan diproses dan dikirim melalui portal