Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id :
- Login coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK dan password pengurus
- Role access diganti sebagai badan
- Pilih menu portal saya
- Pilih menu Penghapusan & Pencabutan
- Jenis Pembatalan pilih Pencabutan PKP/SKT PBB
- Isi data permohonan
- Upload dokumen permohonan sebagaimana syarat di bawah
- Pilih simpan
atau dengan datang langsung ke KPP terdaftar atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang
mencantumkan resi.
Persyaratan Pencabutan PKP
Badan Pusat :
- Formulir Permohonan PKP
- Salinan KTP Direktur
- Surat pernyataan tidak ada kegiatan usaha atau omset di bawah 4.8 M (format bebas ttd dan materai)
- Asli SPPKP
Persyaratan Pencabutan PKP
KSO/JO :
- Formulir Permohonan PKP
- Salinan KTP Direktur
- Surat pernyataan tidak ada kegiatan usaha atau omset di bawah 4.8 M (format bebas ttd dan materai)
- Asli SPPKP
Proses paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima petugas.