PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG


Mengajukan permohonan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id
  1. Login coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK dan password;
  2. Role access diganti sebagai badan (apabila pemohon oleh wajib pajak badan);
  3. Pilih menu pembayaran;
  4. Pilih menu formulir restitusi pajak;
  5. Pilih hal pengembalian;
  6. upload dokumen yang dipersyaratkan;
  7. Pilih kirim.

atau dengan datang langsung ke KPP terdaftar atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi.

Persyaratan permohonan:
  1. Formulir permohonan;
  2. Bukti setor;
  3. Bukti potong atau faktur pajak;
  4. Surat pernyataan penjelasan kronologis kesalahan bayar/setor (ttd dan materai);
  5. Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang menurut wajib pajak;
  6. Pemberitahuan nomor rekening dan salinan buku rekening atau rekening koran;
  7. Dokumen pendukung lainnya.

Proses paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima.

Download-Formulir-Pengembalian-Pajak-Yang-Seharusnya-Tidak-Terutang

Pajak Kita, Untuk Kita

"Kami siap melayani Anda dengan profesional dan integritas tinggi. Terima kasih atas partisipasi Anda dalam membangun negara melalui pajak."