Permohonan Perpanjangan Sertifikat Elektronik hanya bisa diajukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan untuk tahun pajak
2024 ke bawah, diantaranya :
- Penerbitan faktur pajak yang melalui aplikasi efaktur
- Penerbitan bukti potong pajak melalui djponline.pajak.go.id
- Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/23 melalui coretaxdjp.pajak.go.id
- Pelaporan SPT Masa PPN melalui web efaktur.pajak.go.id.
- Sudah pelaporan spt tahunan minimal 2 tahun terakhir yang sudah jatuh tempo
- Tidak ada tunggakan pajak.
untuk tahun pajak 2025 permohonan sertifikat elektronik diajukan melalui
coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun
pengurus badan usaha melalui menu permintaan kode otorisasi dan sertifikat digital. Tata cara permohonan bisa dilihat
melalui menu permintaan kode otorisasi.