Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi
atau datang langsung ke KPP Terdaftar (pemberi hibah).
- Formulir permohonan
- Surat pernyataan hibah (ttd dan materai)
- Salinan KTP dan Kartu Keluarga(pemberi dan penerima hibah)
- Salinan Akta hibah/keterangan hibah
- Salinan Sertifikat tanah
- Salinan BPHTB dan bukti lunas pembayaran
- Salinan SPPT PBB/ SK NJOP tahun terbaru dan bukti lunasnya.
Pemberi Hibah :
- NIK/ NPWP harus Aktif
- Sudah lapor SPT Tahunan 2 Tahun terakhir
- Tidak ada Tunggakan Pajak
- Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Proses 3 hari kerja sejak permohonan diterima petugas.