Diajukan secara online melalui
coretaxdjp.pajak.go.id atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi atau datang langsung ke KPP Terdaftar
Persyaratan permohonan pemindahbukuan :
- Formulir permohonan pemindahbukuan (ttd direktur dan stempel)
- SSP asli
Proses 21 hari setelah berkas diterima petugas.