PEMINDAHBUKUAN


Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi atau datang langsung ke KPP Terdaftar
Persyaratan permohonan pemindahbukuan :
  1. Formulir permohonan pemindahbukuan (ttd direktur dan stempel)
  2. SSP asli

Proses 21 hari setelah berkas diterima petugas.


Download Formulir Pemindahbukuan

Pajak Kita, Untuk Kita

"Kami siap melayani Anda dengan profesional dan integritas tinggi. Terima kasih atas partisipasi Anda dalam membangun negara melalui pajak."